Selasa, 01 Januari 2013

PENYALAHGUNAAN NARKOBA


BAB  I
A.  Latar belakang masalah
       Dewasa ini sangat  banyak  sekali kita dengar dan kita saksikan berita-berita yang cukup membuat kita prihatin , baik melalui media cetak ataupun elektronik  mengenai penyalahgunaan  obat-obatan  dan juga minuman keras  yang pada akhirnya akan menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.Penyalahgunaan obat adalah pemakaian obat yang secara terus-menerus atau tidak mematuhi aturan atau resep dari dokter dan apalah jadinya jika suatu saat generasi muda yang menjadi harapan penerus pembangunan semuanya terjerumus dibawah pengaruh narkoba dan minuman keras, padahal suatu saat nanti kepada para pemuda inilah  estapet pembangun  ini kelak akan diserahkan, apalagi diera globalisasi negara kita membutuhkan generasi yang memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi,jika hal ini tidak kita miliki maka tidak menutup kemungkinan bangsa Indonesia dari waktu kewaktu  akan semakin  jauh tertinggal dari bangsa lain.
  Menurut sejarahnya narkoba pertama kali dibuat oleh orang-orang di  Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba dan mulai dari sinilah budaya penyalahgunaan obat dan minuman keras mulai mengakar dalam masyarakat kita dan hal ini semakin meluas akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


B. Pembatasan masalah
       Kalau kita membahas topik yang berhubungan dengan masalah narkoba dan penyalahgunaan obat atau minuman keras  maka akan mencakup permasalahan  yang begitu luas  dan sangat kompleks, sehingga penulis  merasa perlu melakukan pembatasan  maaslah yang hanya mencakup topik”Penyalahgunaan Narkoba”.

C. Kegunaan Penulisan
                 Penulis berharap agar makalah sederhana ini akan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi semua orang namun pada prinsipnya ada dua kegunaan yang penulis harapkan dapat diperoleh dari materi ini, yaitu.
1. Dimensi teoritis                                                                 
       Materi pelajaran sederhana ini diharapkan akan dapat memberikan masukan pengetahuan dibidang pendidikan. Khususnya yang berhubungan dengan masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
2. Dimensi praktis                                                                        
     Kegunaan praktis yang sangat penulis harapkan adalah.
a.   Bagi pihak sekolah, Kepala sekolah, Dewan guru, dan staf tata usaha akan sangat berguna sebagai bahan masukan khususnya yang berhubungan dengan . masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
b.   Bagi para orang tua, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang terkait dengan masalah pendidikan akan sangat bermanfaat dalam hal memberikan wawasan pengetahuan mengenai masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja agar bisa dicari solusi yang tepat.


BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Narkoba
Narkoba atau yang dikalangan masyarakat kita lebih dikenal dengan istilah Napza. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif  lainnya. Narkotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narkotik lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit dan salah satu cara untuk melupakan masalah.
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping, namun di Indonesia yang biasa banyak digunakan hanya ganja dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi  sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol. Yang dimaksud dengan narkotika meliputi :  a).  Golongan Opiat : heroin, morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish dan, b).  Golongan Koka : kokain, crack.

B.    Zat Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
  1. Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
  2. Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
  3. Kanabinoida : Ganja, hashish.
  4. Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
  5. Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
C.    Penyebaran Narkoba
Hingga sekarang ini penyebaran narkoba seakan sudah hampir tak bisa dicegah lagi. Sehingga kenyataan ini semakin memperberat tugas aparat kepolisian, apalagi jika mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga dan Orang tua juga diharapkan dapat mengawasi pergaulan anaknya  sehingga perlu usaha keras dari orang tua untuk sekaligus meningkatkan pemahaman putera puteri mereka terhadap keyakinan beragama.

D.    Efek Narkoba
Pada dasarnya efek yang biasa ditimbulkan dari penggunaan narkoba oleh pemakainya adalah:
1. Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain.
2.  Stimulation, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
3.   Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
4.  Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
5.  Psilocin, sebuah obat halusinogen yang diperoleh dari jamur (Psilocybe mexicana). Efek yang timbul seperti dilatasi pupil, kegelisahan atau gejolak, euforia, terbuka dan mata tertutup visual (menengah umum pada dosis tinggi), sinestesia (mis. pendengaran melihat warna dan suara), meningkat suhu tubuh, sakit kepala, berkeringat dan menggigil, dan mual.
6.   Sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia, Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian dapat terjadi dengan cepat.

E.    Jenis-jenis Narkoba
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu :
a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
   b. Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Dan ganji ini menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang.

F.    Faktor Penyalahgunaan Narkoba
Sebenarnya yang menjadi pokok pangkal terjadinya penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan  narkoba ada beberapa faktor  yaitu:
1. Lingkungan sosial
  1. Timbulnya rasa  ingin tahu: di masa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu namun jika hal ini tidak dibarengi dengan pengetahuan dan landasan agama yang baik maka akan mungkin menimbulkan rasa  ingin mencobanya. Sehingga peran orang tua dalam memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya nerupakan hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilakukan.
  2. Adanya kesempatan: karena orang tua biasanya terlalu  sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home menyebabkan seseorang merasa seakan terasing dari lingkungannya dan hal ini sering dijadikan alas an terjadinya penyalahgunaan narkoba.
  3. Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka apalagi jika orang tua tidak  mampu memberikan bimbingan keagamaan yang baik akan semakin membuat para pengguna narkoba semakin terpuruk dari waktu kewaktu.
2. Kepribadian
  1. Adanya rasa rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani walau pada kenyataannya hal ini hanya bersifat sementara saja.
  2. Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang  pada akhirnya akan menjuruskannya ke arah penyalahgunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
G.    Manfaat Narkoba
                 Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat dan biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali dan Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong. tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
    Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif. Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika.
     Sebenarnya efek yang dihasilkan oleh penyalahgunaan narkoba juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

H.   Sanksi yang diberikan bagi pemakai dan pengedar narkoba
        Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
 Untuk pengedar sanksinya
Ø dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpan atau pembuat narkoba sanksi hukumannya adalah  dipenjara selama 7 tahun dan  kepadanya akan diberikan denda sebanyak 10 juta rupiah
dan sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
 UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
 UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika).


BAB  III
P E N U T U P 
1.    Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkohol pun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk kedalam penjara yang pada akhirnya hanya akan menghancurkan masa depan.

2.    Saran-saran
Diharapkan setelah  membaca  makalah  ini  masyarakat akan sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi. Ada beberapa saran yang dapat penulis sampaikan yaitu :
1.  Isilah waktu luang dengan yang berguna dan hindari penggunaan narkotika.rokok,minuman keras,dan penyalahgunaan obat
2.  Segera laporkan kepada aparat yang berwajib apabila menemukan orang yang menggunakan narkotika,rokok,minuman keras, penyalahgunaan obat.
3.   Jangan membuat jarak dengan mantan pemakai narkotika ,minuman keras,penyalahgunaan obat terlarang, lakukan pendekatan dari hati kehati dan penuh kearifan  dan kasih sayang sesama mereka.
4.  Hindarkan diri dari kemungkinan menggunakan  narkotika,rokok,minuman keras danpenyalahgunaan obat
5.  Hindari berhubungan dengan orang-orang yang bisa menghunakan narkotika,rokok, minumankeras dan penyalahgunaan obat
6.   Dengan menggunakan narkotika,rokok, minuman keras, dan penyalahgunaan obat maka berarti kita telah menghancurkan masa depan kita sendiri.

1 komentar:

  1. Casino Tycoon, South Korea - Mapyro
    Find 수원 출장샵 the cheapest and 김포 출장안마 quickest way to get from Casino Tycoon, 김해 출장샵 South Korea to Mapyro. 서산 출장마사지 casino 청주 출장마사지 Tycoon, South Korea. Hotel Casino Tycoon, North Korea.

    BalasHapus