BAB I
A. Latar
belakang masalah
Dewasa ini sangat banyak sekali kita dengar dan kita saksikan
berita-berita yang cukup membuat kita prihatin , baik melalui media cetak
ataupun elektronik mengenai
penyalahgunaan obat-obatan dan juga minuman keras yang pada akhirnya akan menyebabkan timbulnya
keresahan masyarakat.Penyalahgunaan obat adalah pemakaian obat yang secara
terus-menerus atau tidak mematuhi aturan atau resep dari dokter dan apalah jadinya jika suatu
saat generasi muda yang menjadi harapan penerus pembangunan semuanya terjerumus
dibawah pengaruh narkoba dan minuman keras, padahal suatu saat nanti kepada
para pemuda inilah estapet pembangun ini kelak akan diserahkan, apalagi diera
globalisasi negara kita membutuhkan generasi yang memiliki kapabilitas dan
integritas yang tinggi,jika hal ini tidak kita miliki maka tidak menutup
kemungkinan bangsa Indonesia dari waktu kewaktu akan semakin jauh tertinggal dari bangsa lain.
Menurut sejarahnya narkoba pertama kali
dibuat oleh orang-orang di Inggris dan
pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong,
Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia
adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi
narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba dan mulai dari sinilah budaya penyalahgunaan obat dan minuman keras mulai mengakar dalam masyarakat kita dan hal ini semakin meluas akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba dan mulai dari sinilah budaya penyalahgunaan obat dan minuman keras mulai mengakar dalam masyarakat kita dan hal ini semakin meluas akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B.
Pembatasan masalah
Kalau kita membahas topik yang
berhubungan dengan masalah narkoba dan penyalahgunaan obat atau minuman
keras maka akan mencakup permasalahan yang begitu luas dan sangat kompleks, sehingga penulis merasa perlu melakukan pembatasan maaslah
yang hanya mencakup topik”Penyalahgunaan Narkoba”.
C. Kegunaan Penulisan
Penulis berharap agar makalah
sederhana ini akan
dapat memberikan tambahan pengetahuan dan akan menjadi sesuatu yang bermanfaat
bagi semua orang namun pada prinsipnya ada dua kegunaan yang penulis harapkan dapat diperoleh dari materi ini, yaitu.
1. Dimensi teoritis
Materi pelajaran sederhana ini
diharapkan akan dapat memberikan masukan pengetahuan dibidang pendidikan.
Khususnya yang berhubungan dengan masalah penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja.
2. Dimensi praktis
Kegunaan praktis yang sangat penulis harapkan adalah.
a. Bagi
pihak sekolah, Kepala sekolah, Dewan guru, dan staf tata usaha akan sangat
berguna sebagai bahan masukan khususnya yang berhubungan dengan . masalah penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja.
b. Bagi para orang tua, tokoh
masyarakat, dan semua pihak yang terkait dengan masalah pendidikan akan sangat
bermanfaat dalam hal memberikan wawasan pengetahuan mengenai masalah penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja agar bisa dicari solusi yang tepat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Narkoba
Narkoba atau yang dikalangan
masyarakat kita lebih dikenal dengan istilah Napza. Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari
Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Narkotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang
artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak
sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narkotik lebih
mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah
opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya
sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan
sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun
perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari
gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai
tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit dan salah satu cara untuk
melupakan masalah.
Para
pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja
dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba
jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih
praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin,
kokain dan doping, namun
di Indonesia yang biasa banyak digunakan
hanya ganja
dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin
dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.
Alkohol adalah minuman yang mengandung
etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat
dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik
dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan
lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol. Yang
dimaksud dengan narkotika meliputi : a). Golongan
Opiat : heroin, morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish dan, b). Golongan Koka : kokain, crack.
B. Zat
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan
narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan. Psikotropika menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi
ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti
psikosis. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah
:
- Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
- Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
- Kanabinoida : Ganja, hashish.
- Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
- Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
C.
Penyebaran Narkoba
Hingga sekarang ini penyebaran
narkoba seakan sudah hampir tak bisa dicegah lagi. Sehingga kenyataan ini
semakin memperberat tugas aparat kepolisian, apalagi jika mengingat hampir
seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang
mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat
perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,
pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu
dari pendidikan keluarga dan Orang tua juga diharapkan dapat mengawasi pergaulan anaknya sehingga perlu usaha keras dari
orang tua untuk sekaligus meningkatkan pemahaman putera puteri mereka terhadap
keyakinan beragama.
D.
Efek Narkoba
Pada dasarnya efek yang biasa
ditimbulkan dari penggunaan narkoba oleh pemakainya adalah:
1. Halusinogen, efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain.
2.
Stimulation, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung
membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
3.
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
4.
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin
dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin , putaw. Jika terlalu lama
dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian.
5.
Psilocin, sebuah obat halusinogen yang diperoleh dari jamur
(Psilocybe mexicana). Efek yang timbul seperti dilatasi pupil, kegelisahan atau
gejolak, euforia, terbuka dan mata tertutup visual (menengah umum pada dosis
tinggi), sinestesia (mis. pendengaran melihat warna dan suara), meningkat suhu
tubuh, sakit kepala, berkeringat dan menggigil, dan mual.
6.
Sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan
untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek fisik
dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil melebar, kemerahan, kegelisahan,
mulut kering, sakit kepala, takikardia, Bradycardia, tachypnea, hipertensi,
hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur,
pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat,
pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian dapat terjadi
dengan cepat.
E.
Jenis-jenis Narkoba
Adapun
jenis-jenis narkoba, yaitu :
a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Heroin atau
diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
b. Ganja
Ganja (Cannabis sativa
syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih
dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol
(THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Dan ganji ini menjadi simbol budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun
ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai
simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis
terhadap negara berkembang.
F.
Faktor Penyalahgunaan Narkoba
Sebenarnya yang menjadi pokok
pangkal terjadinya penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu:
1.
Lingkungan sosial
- Timbulnya rasa ingin tahu: di masa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu namun jika hal ini tidak dibarengi dengan pengetahuan dan landasan agama yang baik maka akan mungkin menimbulkan rasa ingin mencobanya. Sehingga peran orang tua dalam memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya nerupakan hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilakukan.
- Adanya kesempatan: karena orang tua biasanya terlalu sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home menyebabkan seseorang merasa seakan terasing dari lingkungannya dan hal ini sering dijadikan alas an terjadinya penyalahgunaan narkoba.
- Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka apalagi jika orang tua tidak mampu memberikan bimbingan keagamaan yang baik akan semakin membuat para pengguna narkoba semakin terpuruk dari waktu kewaktu.
2.
Kepribadian
- Adanya rasa rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani walau pada kenyataannya hal ini hanya bersifat sementara saja.
- Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang pada akhirnya akan menjuruskannya ke arah penyalahgunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
G.
Manfaat Narkoba
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan
digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat dan biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang.
Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali dan Sebelum ada
larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen
sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan
dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang
disebut bong. tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis.
Morfin adalah alkaloid analgesik
yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek
samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk,
lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang
batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia
dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
Yunani.
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk
setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan
sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif. Di
beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika.
Sebenarnya efek yang dihasilkan oleh
penyalahgunaan narkoba juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu
ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada
kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif
secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga
detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan.
Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua
unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini
sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh
obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi
kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun
penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia
itu.
H. Sanksi yang diberikan bagi pemakai dan
pengedar narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinyaØ dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpan atau pembuat narkoba sanksi hukumannya adalah dipenjara selama 7 tahun dan kepadanya akan diberikan denda sebanyak 10 juta rupiah
dan sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika).
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinyaØ dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpan atau pembuat narkoba sanksi hukumannya adalah dipenjara selama 7 tahun dan kepadanya akan diberikan denda sebanyak 10 juta rupiah
dan sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika).
BAB III
P E N U T U P
1.
Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang
yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja,
putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkohol pun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi
mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila
pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal
tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa
mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk
kedalam penjara yang pada akhirnya hanya akan menghancurkan masa depan.
2.
Saran-saran
Diharapkan setelah membaca makalah ini masyarakat
akan sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba
Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang
tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, mering menguap,
mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami
nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi. Ada beberapa saran yang dapat
penulis sampaikan yaitu :
1. Isilah
waktu luang dengan yang berguna dan hindari penggunaan narkotika.rokok,minuman
keras,dan penyalahgunaan obat
2. Segera laporkan kepada aparat yang berwajib
apabila menemukan orang yang menggunakan narkotika,rokok,minuman keras,
penyalahgunaan obat.
3. Jangan
membuat jarak dengan mantan pemakai narkotika ,minuman keras,penyalahgunaan
obat terlarang, lakukan pendekatan dari hati kehati dan penuh kearifan dan kasih sayang sesama mereka.
4. Hindarkan diri dari kemungkinan menggunakan narkotika,rokok,minuman keras danpenyalahgunaan obat
5. Hindari berhubungan dengan orang-orang yang
bisa menghunakan narkotika,rokok, minumankeras dan penyalahgunaan obat
6. Dengan menggunakan narkotika,rokok, minuman
keras, dan penyalahgunaan obat maka berarti kita telah menghancurkan masa depan
kita sendiri.
Casino Tycoon, South Korea - Mapyro
BalasHapusFind 수원 출장샵 the cheapest and 김포 출장안마 quickest way to get from Casino Tycoon, 김해 출장샵 South Korea to Mapyro. 서산 출장마사지 casino 청주 출장마사지 Tycoon, South Korea. Hotel Casino Tycoon, North Korea.